KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan sejumlah murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan oknum guru olahraga di Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Dari penyelidikan sementara, ada enam siswa yang telah menjadi korban pencabulan terduga pelaku, PPH (35).
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian
Polisi pun meminta warga yang anaknya menjadi korban PPH untuk segera melapor.
“Saya harapkan warga segera melapor bila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH,” ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Berulang Kali Cabuli Muridnya, Guru Olahraga di Wonogiri Mengaku Ketagihan
Dari pengakuan saat jalani pemeriksaan di Polres Wonogiri, PPH mengaku imingi-imingi korban dengan teknik menambah tinggi badan.
Selain itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar tak melapor ke orangtua.
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru SMP di Padang Panjang Bertambah 4 Anak
Sementara itu, satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menduga, aksi bejat PPH dilakukan selama dua tahun, antara (2016-2018).
Hingga saat ini, keenam korban pelecehan PPH yang sudah melapor adalah J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
Di hadapan polisi, PPH mengaku semasa remaja ternyata menjadi korban pelecehan seksual.
Namun, PPH membantah aksinya terhadap enam siswanya adalah aksi balas dendam.
Dirinya justru mengaku ketagihan ketika korban pertama tak melawan dan menuruti kemauannya.
“Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan,” ujar PPH saat kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Saat ini PPH telah ditangkap dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau dendak paling banyak Rp 5 miliar.
“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.