Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Siswa Diduga Dicabuli Oknum Guru di Wonogiri, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Kompas.com - 10/09/2021, 17:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan sejumlah murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan oknum guru olahraga di Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Dari penyelidikan sementara, ada enam siswa yang telah menjadi korban pencabulan terduga pelaku, PPH (35).

Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian

Polisi pun meminta warga yang anaknya menjadi korban PPH untuk segera melapor.

“Saya harapkan warga segera melapor bila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH,” ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Berulang Kali Cabuli Muridnya, Guru Olahraga di Wonogiri Mengaku Ketagihan

Modus bisa menambah tinggi badan

Dari pengakuan saat jalani pemeriksaan di Polres Wonogiri, PPH mengaku imingi-imingi korban dengan teknik menambah tinggi badan.

Selain itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar tak melapor ke orangtua.

Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru SMP di Padang Panjang Bertambah 4 Anak

 

Mengaku pernah dilecehkan

Sementara itu, satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menduga, aksi bejat PPH dilakukan selama dua tahun, antara (2016-2018).

Hingga saat ini, keenam korban pelecehan PPH yang sudah melapor adalah J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).

Di hadapan polisi, PPH mengaku semasa remaja ternyata menjadi korban pelecehan seksual.

Namun, PPH membantah aksinya terhadap enam siswanya adalah aksi balas dendam.

Dirinya justru mengaku ketagihan ketika korban pertama tak melawan dan menuruti kemauannya.

“Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan,” ujar PPH saat kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).

Dijerat pasal berlapis

Saat ini PPH telah ditangkap dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau dendak paling banyak Rp 5 miliar.

“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com