Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markas KNPB Ternyata hanya 300 Meter dari Posramil Kisor, Pelaku Penyerangan Lihat Posnya Kosong

Kompas.com - 05/09/2021, 17:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

SORONG, KOMPAS.com - Salah satu terduga pelaku penyerangan Pos Komando Rayon Militer (Koramil) Kisor di papua Barat, yakni M, mengaku sebelum menyerang pos tersebut, mereka sempat mengikuti rapat di Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Kisor, yang berjarak 300 meter dari Posramil Kisor.

Rapat itu diadakan pada Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIT, atau sebelum terjadi penyerangan.

"Setelah mengikuti rapat, M diperintahkan pimpinannya untuk melakukan pemantauan ke Posramil Kisor. Sampai di Pos tersebut, M melihat bahwa pos tersebut dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dalam keadaan siaga," ujar Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, Minggu (5/9/2021). 

Baca juga: Jejak Fakta Teror di Posramil Kisor, Detik-detik Penyerangan hingga Klaim Kelompok Goliath Tabuni

13 orang ikut rapat, dibagi 4 tim, tugasnya beda-beda

Kemudian, pada pukul 03.00 WIT, sebanyak 13 orang dibagi menjadi 4 tim, dalam rangka penyerangan Posramil Kisor

Masing-masing orang di tim punya tugas berbeda. Ada yang melakukan pemantauan dari sisi depan dan sisi belakang, dan ada pula yang memasuki Pos Koramil tersebut.

Menurut Choiruddin, M dan seorang terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap, sebelumnya tergabung dalam 4 tim tersebut.

"M mendapat tugas di bilik kedua, ada tiga orang termasuk M. Setelah melakukan aksi pembacokan, M keluar dan memantau situasi dan terjadi pembantaian," ujar Choiruddin Wachid.

Baca juga: Ini Pengakuan Seorang Terduga Pelaku Penyerangan Posramil Kisor

2 tersangka dan saksi kunci diperiksa intensif, sisanya dikejar

Selanjutnya, hingga Minggu, Polres Sorong Selatan, Papua Barat, masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua terduga pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor.

Kedua terduga pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Selain itu, polisi juga memeriksa seorang saksi kunci dalam peristiwa serangan yang menyebabkan empat prajurit TNI Angkatan Darat gugur.

Saat ini, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Bahkan, posko KNPB Wilayah Kampung Kisor yang dijadikan tempat rapat oleh kelompok separatis teroris (KST) saat penyerangan itu sudah dikuasai oleh aparat TNI dan Polri.

Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com