Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tolak Portal Parkir di Pintu Masuk Desa Serangan Bali, Dianggap Salah Tempat

Kompas.com - 02/09/2021, 16:19 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak empat portal retribusi parkir dengan tarif beragam terpasang di pintu keluar-masuk Desa Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Keberadaan portal retribusi parkir itu menuai protes warga setempat. Warga berdemonstrasi menolak pemasangan portal tersebut ada Kamis (2/9/2021).

Perwakilan warga yang berasal dari Banjar Kaja bernama Ketut Yasa meminta portal retribusi dicabut.

Menurutnya, pemasangan portal itu membuat warga kesulitan keluar masuk desa.

“Kami menyetujui dipasang portal retribusi, namun lokasi agar ditempatkan di kantong-kantong parkir atau lokasi masuk obyek dan bukan pada akses masuk Serangan,” kata Ketut Yasa dalam orasinya.

Tarif retribusi yang ditetapkan untuk masuk ke wilayah desa wisata itu beragam. Motor Rp 2.000, mobil Rp 5.000 dan truk Rp 10.000, tarif terebut berlaku flat.

Baca juga: Mengenal Makna Wisuda Bumi, Upacara Keagamaan yang Dilakukan Pemkot Denpasar dalam Meredam Covid-19

Di Desa Serangan terdapat sejumlah obyek wisata seperti penangkaran penyu, rekreasi diving, kuliner ikan, dan tempat bersandar kapal nelayan.

Sementara itu, Kasi Data dan Program Perumda Bukti Praja Sewakadharma atau PD Parkir Kota Denpasar Made Ardana mengatakan, pemasangan portal retribusi justru atas permohonan Bendesa Serangan pada Februari 2021.

Keberadaan portal retribusi itu sebenarnya digunakan untuk sarana penunjang desa wisata Serangan.

Pemerintah desa adat bekerja sama dengan PD Parkir Denpasar melakukan pengadaan sarana itu.

“Beberapa keputusan bahwa harus ada pararemnya (hukum desa adat) dan kami sudah terima pararem tersebut, sehingga kami merasa tidak ada masalah karena sudah ada azas legalnya,” ujarnya di lokasi.

Portal retribusi parkir itu dipasang pada Selasa (31/8/2021). Pemasangan portal retribusi parkir juga telah disosialisasikan kepada masyarakat.

 

Sedangkan pungutan retribusi akan dimulai pada Jumat (4/9/2021). Ardana menyebut, biaya parkir itu hanya berlaku untuk wisatawan.

Sedangkan warga yang hendak mengakses portal tersebut tak dikenakan biaya, alias gratis.

"Sudah ada kesepakatan awal, parkir tidak memungut parkir kepada warga, dan sekolah setiap warga kami kasih member ada nomor kendaraan sudah dicatat," tuturnya.

Menurutnya, Ada sekitar 700 lebih kendaraan terdata bebas retribusi. Ia memperkirakan ada 1.065 kendaraan yang bakal diberi kartu atau member agar bisa mengakses portal gratis.

Ia menambahkan, hasil retribusi tersebut akan dikenakan pajak 30 persen yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dan 70 persen untuk pemerintah desa.

Baca juga: Kisah Budiasa, Juru Parkir di Kota Denpasar yang Pakai Masker dari Batok Kelapa

Terkait penolakan masyarakat, Ardana menyerahkan permasalahan ini kepada Jero Bendesa Serangan.

“Karena ini ranah Jero Bendesa yang membawahi desa adat, maka kami akan serahkan pada beliau. Kami hanya menangani teknis dan legalitas saja,” katanya.

Dihubungi terpisah, Bendesa Serangan Made Sedana mengaku tak bisa memberikan komentar lebih jauh perihal demonstrasi yang digelar warganya.

Ia mengaku tak berada di lokasi saat demonstrasi terjadi.

“Terkait kejadian itu, saya tidak di lokasi tadi, saya masih di Gilimanuk ada ngaben ini. Apa yang terjadi tadi pagi saya tidak bisa menjelaskan, nanti atau besok baru balik saya dan dapat informasi,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com