Beri uang ke pegawai KPK
Tak sampai di situ, beberapa waktu kemudian, Mursini kembali memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp 150 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama, yang mengaku pegawai KPK.
Sama seperti modus penyerahan uang sebelumnya, Mursini menyerahkan satu unit Handphone merk Nokia kepada M Saleh.
Di dalam handphone tersebut hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.
Saleh bersama saksi Verdi pun berangkat ke Batam, Kepulauan Riau, untuk menyerahkan uang titipan tersebut kepada orang yang mengaku pegawai KPK.
Adapun uang dengan total Rp 650 juta itu, diyakni oleh jaksa bersumber dari 6 kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.
"Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Nama mantan ketua DPRD Kuansing disebut
Tak hanya itu, nama mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra, juga disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini.
Nama Andi Putra disebut menerima uang sebesar Rp 90 juta dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius.
Pemberian uang tersebut menurut jaksa atas perintah Mursini agar pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa disesaikan secepatnya.
Jaksa menyebut Muharlius pernah dipanggil oleh Mursini untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017.
Muharlius lantas menemui Andi Putra yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran saat itu.
Usai melakukan pertemuan dengan Andi Putra, jaksa menyampaikan, Muharlius memerintahkan anak buahnya Verdi Ananta yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sektdakab Kuansing untuk menyerahkan uang kepada Andi Putra.
Verdi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta melalui seseorang bernama Rino.
"Setelah saksi menyerahkan uang tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada terdakwa (Mursini)," kata Jaksa.