Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di mana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data.
Dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.
Sehingga mereka yang melakukan penyebarluasan data tanpa izin, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 bahwa penyebar data pribadi tanpa persetujuan dapat digugat.
Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM Anggap Perbuatan Eks Mensos Itu Tak Berdampak Besar
Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim menunjukkan mahasiwi-mahasiswi yang diunggah fotonya di akun kampus cantik mengalami berbagai gangguan kenyaman dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, gangguan tersebut berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming, dihubungi di akun line pribadi, dan berbagai gangguan lainnya.
Walaupun melalui prosedur izin, sebanyak 55 persen mahasiswi yang diunggah foto dan data pribadinya di akun kampus cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.
"Harapannya, semoga ke depannya admin kampus cantik dalam meminta izin harus benar-benar menunggu mahasiswi yang bersangkutan dan izinnya juga harus spesifik," tegasnya.
Mahasiswi yang akan diunggah juga sebaiknya mempertimbangkan dengan matang.
Termasuk mempertimbangkan dampak pengunggahan sebelum memberikan persetujuan pengunggahan foto dan data pribadinya di akun kampus cantik.
"Berbagai dampak yang dialami mahasiswi seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi dalam bermedia sosial dengan membentuk undang-undang perlindungan data pribadi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.