Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Tambelan di Bintan Dilelang Rp 1,4 Triliun di Instagram, Gubernur Kepri Kaget

Kompas.com - 27/08/2021, 12:23 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pulau Tambelan atau Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diisukan dilelang Rp 1,4 triliun di Instagram.

Hal ini langsung membuat heboh masyarakat di Pulau Tambelan. Begitu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang langsung "panas" mendengar informasi tersebut.

Melalui telepon, Ansar mengaku kaget dengan informasi yang menyebutkan adanya pelelangan Pulau Tambelan atau Kecamatan Tambelan tersebut.

Baca juga: Kapal Misterius Berbendera Amerika Terdampar di Pulau Tambelan

Gubernur Kepri: Pulau Tambelan tak mungkin dijual

Bahkan mantan Bupati Bintan dua kali priode ini meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pemilik akun yang melelang pulau yang berdekatan dengan Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

"Saya akan suruh dinas terkait untuk menindaklanjuti kabar yang membuat heboh masyarakat Kepri, Khususnya masyarakat Tambelan dan minta aparat penegak hukum untuk menelusuri akun Instagram yang telah memosting isu tersebut,” kata Ansar, Jumat (27/8/2021).

Ansar menjelaskan bahwa Pulau Tambelan tidak mungkin dijual, mengingat pulau tersebut kepemilikannya bukan satu atau dua orang. Akan tetapi banyak orang.

“Itu pulau bukan pulau sembarang, banyak orang yang memilikinya, buka satu atau dua orang termasuk banyak aset-aset pemerintah yang ada di Pulau Tersebut,” jelas Ansar.

Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim

Banyak aset pemerintah di Pulau Tambelan

Ansar menambahkan saat ini aset pemerintah yang ada di Pulau Tambelan di antaranya, Bandara, aset pendidikan, kesehatan dan fasilitas pemerintah yang lainnya.

Ia mengaku secepatnya akan melakukan koordinasi dengan kecamatan Tambelan agar isu seperti tidak bermunculan lagi, karena dapat memicu kegaduhan ditengah masyarakat.

Lebih jauh ansar mengatakan, jika Pulau Tambelan akan dimanfaatkan untuk pengembangan investasi, pemerintah tidak akan melarang asalkan melalui mekanisme prosedur yang berlaku, yakni melalui penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Saya kira itu tidak dilarang oleh pemerintah karena memenuhi prosedur dan kaidah-kaidah ketentuan perundangan yang berlaku, melalui skema PMA atau PMDN,” terang Ansar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com