Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Hina AHY dan SBY, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Kader Demokrat: Postingannya Memperburuk Citra Partai Kami

Kompas.com - 24/08/2021, 18:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - FH, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kader Partai Demokrat pada Selasa (24/8/2021).

Laporan dilakukan karena status yang ditulis FH di media sosial Facebook dinilai menghina Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santos mengatakan FH diduga telah menulis status yang menghina SBY dan AHY pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," kata Santos, Selasa

Saat melapor ke polisi, para kader Partai Demokrat tersebut menyertakan bukti unggahan status yang ditulis oleh oleh FH.

Baca juga: Dinilai Hina AHY dan SBY, Kader Demokrat Laporkan Oknum ASN ke Polisi

Kader Demokrat sempat datangi Inspektorat Pemkab

Menurut Sugeng, FH juga pernah menulis hal yang memperburuk citra Partai Demokrat pada tahun 2020.

Saat itu pihaknya sempat memberi peringatan kepada pemilik akun Facebook. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan, lantaran pemilik akun kembali mengulangi perbuatan yang sama.

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ucap dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Lamongan: Saat Ini, BOR Rumah Sakit Tercatat 11 Persen

Sugeng mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan.

Mereka memebuat laporan ke inspektorat karena diduga pemilik akun tersebut berstatus PNS.

Dugaan pelanggaran UU ITE

Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pemilik akun Facebook tersebut terancam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Termasuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Ketika Eks Napi Terorisme dan Keluarga Ikut Vaksinasi Covid-19 di Lamongan, Dikunjungi Kepala BNPT

"Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tutur Buwang.

Laporan para kader Partai Demokrat tersebut diterima oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Namun pihak kepolisian masih belum berkenan memberikan keterangan resmi karena masih menunggu hasil dari pendalaman kasus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com