Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Obat Keras Ilegal di Sumedang Ternyata Terbesar di Jabar, Distribusinya ke Surabaya

Kompas.com - 23/08/2021, 11:58 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sumedang merupakan yang terbesar di Jawa Barat.

Sepanjang tahun ini, kata Rudy, pihaknya telah mengungkap tiga pabrik produksi obat keras ilegal di Jawa Barat.

"Pengungkapan pabrik produksi obat keras di Sumedang ini yang terbesar di Jawa Barat dari empat pengungkapan yang kami lakukan sepanjang tahun (2021) ini," ujar Rudy kepada sejumlah wartawan saat penyitaan barang bukti di sebuah rumah yang dijadikan pabrik produksi obat keras ilegal di wilayah Paseh, Sumedang.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pabrik Rumahan Produksi Obat Keras Ilegal di Jabar, Omzetnya Capai Miliaran Rupiah

Dijalankan 1 keluarga

Rudy menuturkan, pabrik ini dijalankan oleh tiga tersangka yang merupakan satu keluarga, yaitu MSM alias A, sebagai pemilik home industry, dibantu ayah mertua dan salah seorang anggota keluarganya.

Untuk pemasaran, kata Rudy, dibantu tersangka inisial B yang hingga saat ini masih buron atau ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah kami amankan. Ketiganya masih ada hubungan keluarga, antara ayah mertua, menantu dan anggota keluarga lainnya yang bekerja sebagai pembuat obat keras ilegal berlabel LL," tutur Rudy.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Produksi Kerupuk, Saat Digerebek Ternyata Pabrik Obat Keras Ilegal

Obat didistribusikan ke Surabaya

 

Rudy menyebutkan, para tersangka mendistribusikan obat keras ilegal ini ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

"Obat jenis G ini yang diproduksi para tersangka ini dipasarkan melalui jasa pengiriman paket ke Surabaya," sebut Rudy.

Rudy mengatakan, para tersangka telah memproduksi obat untuk terapi parkinson ini sejak Febuari 2021, dengan omzet mencapai Rp 400 juta per bulan.

"Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan obat keras ilegal siap edar sebanyak 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2,1 miliar lebih," ujar Rudy.

Rudy menuturkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com