Sepanjang tahun ini, kata Rudy, pihaknya telah mengungkap tiga pabrik produksi obat keras ilegal di Jawa Barat.
"Pengungkapan pabrik produksi obat keras di Sumedang ini yang terbesar di Jawa Barat dari empat pengungkapan yang kami lakukan sepanjang tahun (2021) ini," ujar Rudy kepada sejumlah wartawan saat penyitaan barang bukti di sebuah rumah yang dijadikan pabrik produksi obat keras ilegal di wilayah Paseh, Sumedang.
Dijalankan 1 keluarga
Rudy menuturkan, pabrik ini dijalankan oleh tiga tersangka yang merupakan satu keluarga, yaitu MSM alias A, sebagai pemilik home industry, dibantu ayah mertua dan salah seorang anggota keluarganya.
Untuk pemasaran, kata Rudy, dibantu tersangka inisial B yang hingga saat ini masih buron atau ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah kami amankan. Ketiganya masih ada hubungan keluarga, antara ayah mertua, menantu dan anggota keluarga lainnya yang bekerja sebagai pembuat obat keras ilegal berlabel LL," tutur Rudy.
Obat didistribusikan ke Surabaya
Rudy menyebutkan, para tersangka mendistribusikan obat keras ilegal ini ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Obat jenis G ini yang diproduksi para tersangka ini dipasarkan melalui jasa pengiriman paket ke Surabaya," sebut Rudy.
Rudy mengatakan, para tersangka telah memproduksi obat untuk terapi parkinson ini sejak Febuari 2021, dengan omzet mencapai Rp 400 juta per bulan.
"Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan obat keras ilegal siap edar sebanyak 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2,1 miliar lebih," ujar Rudy.
Rudy menuturkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka terancam 15 tahun penjara
Meliputi mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.
Selain itu, kata Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.
Terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.
Rudy menambahkan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
"Modus para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," kata Rudy.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/115810178/pabrik-obat-keras-ilegal-di-sumedang-ternyata-terbesar-di-jabar