Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Bantuan Rehabilitasi RTLH, Konsultan Proyek Ditahan Kejari Subulussalam Aceh

Kompas.com - 18/08/2021, 21:06 WIB
Masriadi ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUBULUSSALAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, menahan DE, konsultan pada proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,8 miliar di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Rabu (18/8/2021).

Tersangka DE ditahan dengan pengawalan ketat dan kini berada di Rumah Tahanan Singkil

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, baru satu tersangka yang ditahan yaitu DE.

Baca juga: Gara-gara Ngantuk, Petugas Pasang Bendera Merah Putih Terbalik di Kantor Arsip Aceh Barat

 

Sementara satu tersangka lainnya eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun peran DE, sambung Mayhardy adalah memotong uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan kepada total penerima bantuan sebanyak 250 orang dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.

Baca juga: Kejari Tetapkan Eks Kadinsos Subulussalam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH

Alasan DE memotong uang itu untuk biaya penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat laporan pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua.

Padahal, dalam aturannya, sambung Mayhardy, laporan itu seharusnya dibuat oleh penerima bantuan.

Menurut keterangan DE kata Mayhardy, tersangka menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangka S, hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan.

 

“Tersangka S memerintahkan DE. Uangnya disetorkan ke S lagi oleh DE. Kita terus periksa tersangka S dan menyiapkan berkasnya. Nanti kita panggil lagi tersangka S,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Subulussalam menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni DE dan S pada Senin (10/8/2021).

Kerugian negara dalam kasus itu sudah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kota Subulussalam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com