Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Mal di Bogor Wajib Ada Sertifikat Vaksin, Bupati: Itu Penting untuk Masyarakat

Kompas.com - 18/08/2021, 18:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang instruksi perpanjangan PPKM Level 4 hingga Level 2 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Menkes Sebut Kabupaten Bogor Harus Kejar Target 3 Juta Vaksin Sesuai Perintah Presiden Jokowi

Dalam SK itu, terdapat beberapa aturan aktivitas masyarakat yang disesuaikan dengan syarat protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Salah satunya, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan mulai dibuka pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.

Baca juga: Sambil Tinjau Vaksinasi, Luhut Beri Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin soal Penanganan Covid-19

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan, aturan yang harus dipatuhi adalah pengunjung mal wajib membawa bukti sertifikat vaksin.

"Ya wajib, sesuai aturannya ya memang harus download (sertifikat vaksin) di aplikasi peduli lindungi," kata Ade usai menerima bantuan berupa paket alat kesehatan serta beras di Lobby Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Ade menjelaskan bahwa aturan ini menjadi upaya baru bagi Pemkab Bogor dalam mengikuti arahan kebijakan pemerintah pusat untuk terus beradaptasi dengan pandemi.

Menurut Ade, aturan tersebut juga akan mendorong masyarakat supaya mau disuntik vaksin.

"Vaksin itu penting, jadi ini juga untuk mendorong masyarakat supaya divaksin ya, karena banyak juga yang belum paham pentingnya vaksin. Jadi kita harus paksakan mereka untuk vaksin begitu loh," ucapnya.

Adapun aturan yang disesuaikan lainnya yakni, warung makan atau warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Pengunjung makan ditempat berlaku tiga orang dengan durasi waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kita masuk kriteria wilayah Level 4, sehingga aturan ini harus selaras untuk terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," jelas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com