PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan korban Rp 2 miliar jalan di tempat.
Sejak dilaporkan pada Juli 2020 dan IS (56) dan AB (50) baru ditetapkan sebagai tersangka 11 Juni 2021. Namun hingga kini tak ditahan dan berkas perkaranya masih mentok di penyidik kepolisian.
"Masih P-19 sehingga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: PPKM di Kota Pontianak Turun ke Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan Secara Terbatas
Menurut Donny, berkas perkara sebenarnya telah diserahkan kepada jaksa penuntut untum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalbar, namun dikembalikan untuk diperbaiki.
Donny menyebut, saat ini, kendala untuk kembali dilimpahkan adalah karena ada saksi yang belum dapat diperiksa karena sakit.
“Penyidik Polda Kalbar telah melimpahkan perkara itu. Namun, pihak kejaksaan yang meneliti berkas meminta sejumlah perbaikan. Secepatnya kita lengkapi dan kita akan kirim kembali," terang Donny.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan IS (56) dan AB (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua tersangka tidak ditahan,
Donny menyebut, tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik menilai tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak ulangi perbuatan serta tidak hilangkan barang bukti," kata Donny kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Donny mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menindak kasus-kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Kalbar. Dalam pengusutan kasus, dia menegaskan Polda Kalbar akan transparan dan mempersilahkan masyarakat mengawasi kinerja Polda Kalbar.
"Silahkan saja diawasi dan dikawal kasus ini, kita akan transparan penanganannya," ujar Donny.
Awal mula perkara
Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter.
“Saya Tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu tidak bermasalah,” kata Syukur.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Tunggu Keputusan Pusat soal Perpanjangan PPKM Level 4