PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan korban Rp 2 miliar jalan di tempat.
Sejak dilaporkan pada Juli 2020 dan IS (56) dan AB (50) baru ditetapkan sebagai tersangka 11 Juni 2021. Namun hingga kini tak ditahan dan berkas perkaranya masih mentok di penyidik kepolisian.
"Masih P-19 sehingga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: PPKM di Kota Pontianak Turun ke Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan Secara Terbatas
Menurut Donny, berkas perkara sebenarnya telah diserahkan kepada jaksa penuntut untum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalbar, namun dikembalikan untuk diperbaiki.
Donny menyebut, saat ini, kendala untuk kembali dilimpahkan adalah karena ada saksi yang belum dapat diperiksa karena sakit.
“Penyidik Polda Kalbar telah melimpahkan perkara itu. Namun, pihak kejaksaan yang meneliti berkas meminta sejumlah perbaikan. Secepatnya kita lengkapi dan kita akan kirim kembali," terang Donny.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan IS (56) dan AB (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua tersangka tidak ditahan,
Donny menyebut, tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik menilai tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak ulangi perbuatan serta tidak hilangkan barang bukti," kata Donny kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Donny mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menindak kasus-kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Kalbar. Dalam pengusutan kasus, dia menegaskan Polda Kalbar akan transparan dan mempersilahkan masyarakat mengawasi kinerja Polda Kalbar.
"Silahkan saja diawasi dan dikawal kasus ini, kita akan transparan penanganannya," ujar Donny.
Awal mula perkara
Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter.
“Saya Tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu tidak bermasalah,” kata Syukur.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Tunggu Keputusan Pusat soal Perpanjangan PPKM Level 4
Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat, dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa.
Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut.
“Sekitar Oktober 2014, IS dan AB meminta uang sebagai tanda jadi untuk mengurus sertifikat tanah. Lalu saya serahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta, dengan dibuatkan bukti kwitansi,” ucap Syukur.
Kemudian, lanjut Syukur, secara bertahap, sampai tahun 2016, telah diberikan uang baik secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB, dengan total Rp 2,19 miliar.
“Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” jelas Syukur.
Diklaim orang lain
Petaka bagi Syukur tiba bulan Desember 2016. Ketika itu, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
Tak puas sampai di situ, Syukur juga segera mengkonfirmasi kepada pihak BTN Kubu Raya. Dan ternyata, obyek tanah tersebut saat ini telah dikuasai orang lain berdasarkan sertifikat hak miliki bernomor 3.846, yang dikeluarkan pada tahun 1982.
“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.
Baca juga: BOR RS di Pontianak Kini 60 Persen, Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Keluarga
Menurut Syukur, pihak IS dan IB tetap bersikukuh, bahwa tanah tersebut milik mereka dan malah kembali meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah.
Namun, Syukur tidak mau lagi kecolongan, dengan menyetop memberikan uang tambahan karena merasa telah ditipu, dan meminta uang yang sudah diterima IS dan AB sebesar Rp 2,19 miliar dikembalikan karena awalnya diyakinkan, bahwa jika tanah itu bukan milik mereka, uang akan dikembalikan.
Bahkan upaya mediasi dan menunggu janji-janji dari IS dan AB memakan waktu hingga 4 tahun, tapi tak juga terealisasi.
“Sampai sekarang uang itu tak pernah kembali. Selama 4 tahun, sempat beberapa kali dilakukan mediasi. Mereka hanya berjanji. Bahkan akhir-akhir ini IS dan AB tidak mau datang,” ucap Syukur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.