KOMPAS.com - Dua pria yang membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah minimarket di Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8/2021) akhirnya ditangkap polisi.
Dari aksinya tersebut, pelaku menggondol uang tunai Rp 470 juta.
Aksi pembobolan ATM itu dilakukan oleh RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul; dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magelang dan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Sabtu (14/8/2021).
Kepala Satreskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berupaya melawan.
“Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ucapnya, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: 2 Pria di Magelang Bobol ATM untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW
Alfan menjelaskan, sebelum beraksi, RA dan ARW sempat mempelajari situasi minimarket tersebut.
“Menjelang (tutup) jam 21.00 malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya saat gelar perkara di Markas Polres Magelang.
Identitas mereka terkuak dari hasil rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara sebelumnya, yaitu di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," terang Alfan.
Baca juga: ATM dalam Minimarket Dibobol Maling, Rp 470 Juta Raib