AMBON,KOMPAS.com- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kota Ambon saat ini masih ditunda.
Penundaan Pilkades serentak di delapan desa di Ambon dilakukan lantaran pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah di ibu kota provoinsi Maluku itu.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, Ema Waliulu mengatakan, penundaan Pilkades di delapan desa di Ambon dilakukan merujuk pada aturan Mendagri tanggal 9 Agustus 2021 tentang pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Penundaan dilakukan untuk proses kampanye dan sosialisasi calon yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Ema kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Maluku Baru 14 Persen, Ambon Tertinggi, Maluku Tengah Terendah
Ema mengaku, meski proses pemilihan ditunda, namun tahapan Pilkades serentak tetap berjalan.
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan regulasi dan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelaksanaan Pilkades.
“Tahapan Pilkades tetap jalan, saat ini regulasi sedang disiapkan dan untuk Perwali sudah siap dan sekarang sednag dievaluasi bagian hukum,” katanya.
Dia mengungkapkan, Perwali yang sedang dipelajari itu akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.
“Ketika regulasi siap, maka pembentukan panitia tingkat kota dan desa kelurahan akan dilakukan, sehingga sosialisasi dan pemilihan bisa dilakukan,” katanya.
Baca juga: 11 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Wali Kota Ambon dan Istri Sembuh dari Covid-19
Ia memastikan, Pilkades serentak di Ambon akan tetap berjalan di tahun 2021.
“Sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Ambon berakhir Pilkades serentak sudah akan dilakukan, jadi tahun ini tetap jalan,” katanya.
“Untuk Pilkades serentak tahapannya sekarang adalah penyiapan regulasi dimana untuk rancangan peraturan Walikota (Perwali) sudah siap dan masih dievaluasi oleh Bagian Hukum,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.