KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Kediri masih mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan ANH (30) terhadap istrinya.
ANH melaporkan kejadian itu ke polisi sebagai kasus bunuh diri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Ubaid Yahya mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi kesehatan jiwa tersangka sekaligus untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Rencananya besok Kamis (12/8/2021) kita periksakan. Sebab hari ini hari libur," ujar Ubaid dalam sambungan telepon, Rabu (11/8/2021) malam.
Baca juga: Polres Sumba Barat Dirikan 2 Pos Penyekatan PPKM Level 3, Ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan
Ubaid mengaku tak memiliki kendala dalam pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Tersangka ANH dinilai cukup kooperatif.
Namun, berdasarkan kronologi kejadian, polisi merasa perlu memeriksa kejiwaan tersangka.
Di antara rentetan kronologi kejadian, misalnya cara tersangka melukai korban hingga hingga upaya menutupi perbuatannya.
Sebab, kata Ubaid, tersangka juga sempat melaporkan peristiwa pembunuhan itu sebagai kejadian bunuh diri.
Bahkan keluarga tersangka yang percaya dengan ceritanya, sempat membantu membawa korban ke rumah sakit. Begitu juga laporan keluarga yang dibuat di kantor polisi.
Sebelumnya, Polres Kediri mengamankan ANH (30) atas kematian Eka Rini (29) istrinya, Rabu (10/8/2021).
ANH diduga membunuh istrinya yang bekerja sebagai pekerja salon itu karena rasa cemburu, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Motif Penculikan Pengusaha Asal Jakarta, Pelaku Sakit Hati Terima Upah Kerja Tak Sesuai Harapan
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah pisau dapur, gergaji, hingga cangkul.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.