Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Toilet, Sapu Jalan, dan Ngepel

Kompas.com - 04/08/2021, 19:30 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani eksekusi vonis hakim PN Gunung Sugih untuk membersihkan fasilitas umum (fasum).

Sanksi sosial ini dijatuhkan hakim setelah Ardito dinyatakan terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.

Dari foto yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ardito terlihat menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021), pukul 07.48 WIB, dengan mengenakan rompi merah bertuliskan "Pelanggar Prokes Covid-19".

Ardito juga tampak membawa penyerok sampah dan sapu lidi untuk membersihkan lokasi.

Selain menyapu jalan umum, Ardito juga membersihkan masjid dan menyemprotkan cairan disinfektan.

"Tadi sekira pukul 08.00 Wib, sdr Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Angga Mahatamasaat, saat dihubungi, Rabu siang.

Angga menjelaskan, sanksi sosial yang dilaksanakan oleh Ardito adalah membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.

"Yang bersangkutan membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid," kata Angga.

Vonis

Hakim tunggal PN Gunung Sugih Aristian Akbar dalam sidang yang digelar pada Jumat (30/7/2021), menyatakan bahwa Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes, Selasa (4/8/2021).KOMPAS.COM/Dok. Kejari Lampung Tengah Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes, Selasa (4/8/2021).

"Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," ujar Aristian dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Untuk itu Ardito dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kab Lampung Tengah,  memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pertimbangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com