Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumut, 1 Jadi Eksekutor, 3 Penyedia Senjata

Kompas.com - 28/07/2021, 19:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Empat oknum prajurit TNI terlibat kasus pembunuhan Marsal Harahap, wartawan asal Simalungun, Sumatera Utara.

Marsal ditemukan tewas 300 meter dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Pemred Media Online di Medan Disiram Air Keras, Polisi Tangkap 4 Pelaku, tapi Enggan Ungkap Identitasnya

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, tersangka utama berinisial AS berpangkat Praka berperan sebagai eksekutor, sedangkan tiga tersangka lainnya DE, PMP, dan LS berperan sebagai penyedia senjata.

Baca juga: Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Koordinasi dengan TNI

Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan menangkap Praka AS di daerah Tebing Tinggi, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Tak Sesuai Norma HAM

Dari keterangan AS, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap tiga anggota TNI lainnya yang terlibat.

Dari pemeriksaan, AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari DE. Senjata tersebut yang digunakan untuk membunuh korban.

Sementara DE mendapatkan senjata api dari PMP.

"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah tiga orang, di mana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, dikutip dari Tribun Aceh, Selasa (27/7/2021).

"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka," kata Hasanuddin menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.

Ada juga mobil Toyota Fortuner, Kijang Innova, dan sepeda motor Honda beat.

"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP, satu pucuk senjata api rakitan berikut satu buah magazine, satu pucuk senjata api FN 06 45, rakitan juga berikut satu magazine, dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor, berikut dua magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.

Dikenakan pasal penganiayaan berat

Keempat oknum anggota TNI ini dikenakan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab UU Hukum Pidana Tentang Penganiayaan Berat.

Hasanuddin mengatakan, pelaku dikenakan pasal tersebut karena awalnya ingin memberikan efek jera kepada korban, sehingga dalam upaya tersebut pelaku hanya menembak bagian paha korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com