Mendapat laporan itu, polisi langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tujuh orang pelaku yang diketahui berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB berhasil diringkus di lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka," terangnya.
Baca juga: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pedang, batu, tiga kursi plastik, dan dua sepeda motor.
Atas perbuatan yang dilakukan itu para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.