Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2021, 09:38 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib nahas dialami seorang pria berinisial GB (34) di Denpasar, Bali.

Pasalnya, ia tewas dikeroyok sejumlah debt collector atau penagih utang dari PT BMMS.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (23/7/2021) sore.

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal saat kakak korban berinisial KW (35) didatangi para pelaku karena memiliki tunggakan kredit sepeda motor selama setahun.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, KW lalu mengajak korban untuk menemani datang ke kantor PT BMMS.

Baca juga: 7 Debt Collector di Bali Keroyok Pria hingga Tewas di Jalan, Bermula Tagih Tunggakan Kredit Motor

Saat melakukan negosiasi dengan petugas di kantor PT BMMS, ternyata tidak mendapatkan kesepakatan.

KW yang meminta perpanjangan waktu pelunasan kredit ditolak. Alasannya, batas waktu pembayaran telah habis.

"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

Saat terjadi keributan dengan para pelaku di lokasi kejadian, GB kemudian mengeluarkan benda tajam.

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Polisi: Satu Pelaku Sudah Ditangkap

Karena kalah jumlah, GB dan KW lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Para pelaku yang diketahui berjumlah tujuh orang tersebut lalu melakukan pengejaran dengan membawa senjata tajam, batu, dan kursi.

Kedua korban tertangkap di sekitar jalan kawasan Pasar Monang-maning, Denpasar.

GB tewas setelah dibacok dan dipukuli menggunakan kursi. Sedangkan KW, meski mengalami sejumlah luka di bagian kepala berhasil menyelamatkan diri dan saat ini telah dilakukan perawatan di rumah sakit.

 

Pelaku ditangkap

Mendapat laporan itu, polisi langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tujuh orang pelaku yang diketahui berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB berhasil diringkus di lokasi berbeda pada hari yang sama.

"Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka," terangnya.

Baca juga: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pedang, batu, tiga kursi plastik, dan dua sepeda motor.

Atas perbuatan yang dilakukan itu para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com