Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk PPKM Level 3, 69.922 Pekerja di Boyolali Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2021, 18:59 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Puluhan ribu tenaga kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sedikit bernapas lega saat PPKM.

Meskipun Boyolali masuk daerah pandemi Covid-19 level 3, pekerja yang berpenghasilan berupa gaji maksimal Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta dari Pemerintah Pusat.

"Untuk Boyolali itu kan masuk level 3. Tadi dijelaskan hasil zoom dengan Kementerian Ketenagakerjaan level 3 tetap mendapatkan BSU untuk pekerja kontrak badan usaha khususnya yang gajinya maksimal Rp 3,5 juta," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolal, M Syawaludin dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Buruh di Gunungkidul Berharap Pemerintah Kaji Ulang Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Syawaludin menyebutkan, jumlah tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah di Boyolali hingga 30 Juni 2021 tercatat 69.922 orang.

Dia menambahkan, puluhan ribu tenaga kerja tersebut tersebar di 1.247 badan usaha.

"Tenaga kerja (peserta BPJS Ketenagakerjaan) di Boyolali kebanyakan aneka industri sehingga memenuhi syarat. Sehingga untuk PPKM level 3 tetap mendapatkan BSU," ujar dia.

Penerima bantuan subsidi gaji tersebut adalah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum Juni 2021.

"BSU dipersyaratkan juga dia aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan iurannya. Data sampai dengan per 30 Juni 2021. Sehingga di sini ada itikad bersama persyaratannya yaitu pekerja dan perusahaannya aktif di BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: Para Pekerja di Medan Akan Dapat Subsidi Gaji, Segini Besarannya

"Kedua dia tidak boleh double subsidi. Ketika dia dapat prakerja tidak dapat BSU. Termasuk program PKH itu tidak boleh. Intinya tidak double subsidi," tambahnya.

Adapun untuk kewenangan penetapan penerima bantuan subsidi gaji langsung dari Kementerian Ketenegakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita pun hanya mendampingi menerma data (penerima) saja," ungkap Syawaludin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com