KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Kota Sorong menangkap seorang penumpang pesawat Sriwijaya Air rute penerbangan Jakarta-Makassar-Sorong berinisial SS (48).
SS ditangkap karena ketahuan membawa kartu vaksin Covid-19 dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan metode polymerase chain reaction (PCR) palsu.
Baca juga: Sembuh, WN Rusia yang Kabur Usai Dinyatakan Positif Covid-19 Akhirnya Dideportasi
"Saya mengurus dokumen perjalanan untuk naik ke pesawat membayar Rp 750.000 melalui teman saya," ujar SS di Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (21/7/2021).
Petugas juga menemukan surat keterangan kartu tanda penduduk (KTP) palsu di tangan penumpang yang berangkat dari Jakarta tersebut.
Pria yang bekerja sebagai konsultan itu mengaku terpaksa memalsukan dokumen untuk melakukan perjalanan karena sibuk.
SS tak memiliki waktu untuk dokumen perjalanan itu.
Baca juga: Kesal Sering Dirampok, Warga Blokade Jalan di Kota Sorong, Tuntut Polisi Tangkap Pelaku
Anggota Satgas Covid-19 Kota Sorong Rotne Sasabone menceritakan, SS ketahuan membawa dokumen palsu saat pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba di Bandara Edward Osok Sorong.