BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia berinisial AN (32) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Perempuan tersebut dideportasi karena terbukti melanggar protokol kesehatan saat kabur usai dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Jamaruli menyebut, AN dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes berbasis PCR di RS PTN Universitas Udayana Jimbaran pada Minggu (4/7/2021).
Namun setelah dinyatakan positif, AN menolak dan memilih kabur dari prosedur karantina yang harus dijalani.
Baca juga: Penumpang Pesawat dari Jakarta Ketahuan Bawa Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu di Bandara Sorong
Ia akhirnya dijemput paksa Satpol PP Kabupaten Badung di sebuah vila yang berada di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Petugas kemudian menempatkannya di tempat isolasi terpusat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Hotel Ibis, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Yang bersangkutan masuk Indonesia pada Februari 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.