TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), telah bebas seusai menjalani kurungan penjara 3 hari setelah divonis persidangan pelanggaran PPKM Darurat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Dirinya langsung berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan darurat pemerintah ini karena bertujuan bagi kepentingan orang banyak.
"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," jelas Asep, kepada wartawan seusai keluar dari gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu pagi.
Asep pun mengaku akan melanjutkan mengelola usahanya kembali tentunya dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.
Dirinya tak akan mengulangi kesalahan yang dibuatnya karena dengan divonis melanggar PPKM akan lebih memberatkan pelaku usaha itu sendiri.
"Iya, ikuti saja aturan. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," tambah Asep.
Selama dikurung di Lapas, lanjut Asep, dirinya diperlakukan dengan baik sesuai dengan aturan warga binaan lainnya.
Dirinya pun mengaku sempat disatukan dengan tahanan lainnya, namun saat ruangan sel penuh ditempatkan di ruangan khusus sendirian akhirnya.
"Iah, awalnya saya disatuin sama narapidana lainnya, tapi saat itu juga langsung dipindahkan karena sel itu penuh. Alasan prokes, saya ditempatkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini," ujar Asep.
Seusai bebas, dirinya mengaku akan menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan keluarga besar di rumah.
Sampai nantinya akan mengelola usahanya kembali secara normal sesuai aturan penerapan PPKM Darurat.
"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," pungkasnya.
Baca juga: Pengalaman Asep 3 Hari Masuk Lapas gara-gara Langgar PPKM: Saya Betah-betahin...