KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku yang menculik seorang pria bernama Badrul Munir (27), warga Kabupaten Bengakalis, Riau, Minggu (11/7/2021).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni berinisial BTP (36), MI (32), JJS (24), dan seorang seorang wanita SS (29).
Kapolres Bengaklis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari istri korban, Yessi Charoliba (29).
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Penculikan terjadii pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban di Jalan Lama Duri 13, Desa Sebanggar, Kecamatan Bengkalis.
"Saat itu, lima orang tak dikenal datang ke rumah korban diduga langsung menodongkan senjata api," kata Hendra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/7/2021).
Setelah itu, lanjutnya, korban dibawa pelaku ke dalam mobil dan dibawa ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku yakni BTP dan MI.
Baca juga: Detik-detik Wanita Bersuami Residivis Kasus Narkoba Culik Pria yang Berutang Rp 110 Juta
Saat akan ditangkap, BTP melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan tearah.
"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku melakukan penculikan bersama tiga rekannya. Kedua pelaku mengaku korban dibawa ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," ujarnya.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung menuju lokasi ke tersebut. Saat sampai di lokasi, polisi melihat korban disekap di sebuah rumah.
Pelaku yang melihat polisi datang langsung berusaha membawa kabur korban. Namun, petugas berhasil mengamankan korban dengan kondisi selamat.
Sedangkan, tiga pelaku yang ada di dalam rumah itu berhasil kabur.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lagi yakni SS dan JJS.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, penculikan yang dilakukan para pelaku itu berlatar belakang utang sebesar Rp 110 juta.
Otak dari penculikan itu yakni SS, ia menyuruh tiga pelaku lainnya untuk menculik korban karena Badrul berutang kepada suaminya yang merupakan residivis narkoba sebesar Rp 110 juta.
"Pengakuan pelaku, korban ini punya utang Rp 110 juta sama suami SS. Jadi, pelaku menyuruh orang lain untuk menculik korban," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Kepada polisi, SS mengaku korban meminjam uang kepada suaminya untuk membuat kandang ayam. Namun, utang tersebut belum dibayar oleh korban setelah berjalan lebih kurang setahun.
"Karena utang belum dibayar, SS menculik korban dengan menyuruh orang lain," ujarnya.
Selain mengamankan keempat pelaku, turut juga diamankan dua pucuk senjata api replika jenis airsoft gun dan kotak peluru, setu unit mobil, empat unit ponsel, dan satu tabung gas.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannyan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.