PADANG, KOMPAS.com - Kasus positif harian Covid-19 di Sumatera Barat kembali memecahkan rekor baru.
Tercatat 1.006 orang dinyatakan positif Covid-19, Jumat (16/7/2021), berdasarkan hasil pemeriksaan tes swab PCR yang dikeluarkan Laboratorium Universitas Andalas.
Baca juga: Pertama Kalinya Positif Covid-19 di Sumut Tembus 1.127 Kasus, Dinkes Sebut Wajar
"Ini rekor baru. Paling banyak selama pandemi ada 1.006 orang dalam sehari positif di Sumbar," kata Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Sanksi Perorangan dan Pengusaha Bisa Ditingkatkan Bila Kembali Melanggar
Rinciannya:
1. Kota Padang 511 kasus
2. Kota Padang Panjang 52 kasus
3. Bukittinggi 81 kasus
4. Pariaman 23 kasus
5. Payakumbuh 11 kasus
6. Solok tujuh kasus
7. Kabupaten Pasaman 7 kasus
8. Padang Pariaman 41 kasus
9. Agam 62 kasus
10. Limapuluh Kota 25 kasus
11. Kabupaten Solok 25 kasus
12. Tanah Datar 22 kasus
13. Sijunjung 8 kasus
14. Pesisir Selatan 86 kasus
15. Kepulauan Mentawai 11 kasus
16. Pasaman Barat 11 kasus
17. Dharmasraya 9 kasus
18. Solok Selatan 14 kasus.
Sementara, pasien yang meninggal sebanyak delapan orang, dengan rincian, Kota Padang sebanyak tiga orang, Bukittinggi (satu orang), Kabupaten Pasaman (satu orang), Limapuluh Kota (dua orang), Tanah Datar (satu orang).
Dengan penambahan 1.006 itu maka total kasus Covid-19 di Sumbar berjumlah 60.072 kasus dan 50.978 orang sembuh.
Sebelumnya, rekor terbanyak harian terjadi pada Jumat (9/7/2021) yang berjumlah 869 kasus baru.
Sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan Satgas Covid-19 Sumbar.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Satgas Kabupaten dan Kota di Sumbar melakukan reaksi cepat.
Di antaranya melakukan tracking dan tracing masif terhadap masyarakat potensial terpapar Covid-19.
"Kemudian yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing kabupaten/kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain," ujar Jasman.
Jasman juga meminta satgas kabupaten dan kota secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi.
Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Barat.
Satgas kabupaten dan kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.
"Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus Covid-19 bergejala ringan dan menyiapkan rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 bergejala sedang," jelas Jasman.
Kemudian, mengawasi semua kegiatan dan atau aktivitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing.
"Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing," kata Jasman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.