BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda pelanggar PPKM Darurat, terutama yang dialami pedagang atau masyarakat yang sedang berusaha.
Uang yang dititipkan ke panitera itu untuk sementara sebesar Rp 15 juta dan diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera PN Purwakrta, Kamis (15/7/2021).
Dedi mengatakan, uang denda itu sebagai bagian dari pendampingannya untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.
"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dalam saat dihubungi via telepon, Kamis pagi.
Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi masalah sosial bagi mereka.
Sebab, mereka akan bingung membayar denda ditambah ongkos pergi ke kejaksaan atau pengadilan.
"Selain itu karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," jelas Dedi.
Aplagi bagi pedagang kecil, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan.