BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah shalat lima waktu dan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijiriah yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Pihaknya menyepakati beberapa poin yang menyesuaikan dengan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengenai PPKM Mikro Darurat, dan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Baca juga: Kisah Pilu Sudrajat akibat Minum Es, Dirinya Dipecat Jadi Kuli Bangunan dan Viral di Media Sosial
"Dalam rapat ini kami menyepakati beberapa hal, dan ini bukan bermaksud melanggar SE yang telah dikeluarkan oleh Menag. Karena ini merupakan kesepakatan kami dari Pemerintah Kota dan tokoh agama," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Zulkarnain Umar melalui telepon, Selasa (13/7/2021).
Adapun poin yang dianggap menyesuaikan dengan kebutuhan umat Muslim di Batam, di antaranya adalah pelaksanaan shalat lima waktu di area masjid dan mushola.
Baca juga: Sempat Keluhkan Sesak Napas dan Batuk, Seorang Pekerja Proyek Ditemukan Tewas di Kontrakannya
Namun hanya diperuntukkan bagi 25 persen dari daya tampung masing-masing Masjid dan Musholla.
"Sekali lagi ini bukan untuk melanggar aturan dari pusat. Shalat lima waktu di Masjid dan Musholla masih tetap dapat dilaksanakan, namun hanya boleh 25 persen saja jemaah yang masuk," papar Zulkarnaian.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan kebijaksanaan dari para pengurus masjid dan mushola, dalam memberikan izin kepada jemaah yang akan menunaikan shalat.