BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah shalat lima waktu dan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijiriah yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Pihaknya menyepakati beberapa poin yang menyesuaikan dengan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengenai PPKM Mikro Darurat, dan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Baca juga: Kisah Pilu Sudrajat akibat Minum Es, Dirinya Dipecat Jadi Kuli Bangunan dan Viral di Media Sosial
"Dalam rapat ini kami menyepakati beberapa hal, dan ini bukan bermaksud melanggar SE yang telah dikeluarkan oleh Menag. Karena ini merupakan kesepakatan kami dari Pemerintah Kota dan tokoh agama," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Zulkarnain Umar melalui telepon, Selasa (13/7/2021).
Adapun poin yang dianggap menyesuaikan dengan kebutuhan umat Muslim di Batam, di antaranya adalah pelaksanaan shalat lima waktu di area masjid dan mushola.
Baca juga: Sempat Keluhkan Sesak Napas dan Batuk, Seorang Pekerja Proyek Ditemukan Tewas di Kontrakannya
Namun hanya diperuntukkan bagi 25 persen dari daya tampung masing-masing Masjid dan Musholla.
"Sekali lagi ini bukan untuk melanggar aturan dari pusat. Shalat lima waktu di Masjid dan Musholla masih tetap dapat dilaksanakan, namun hanya boleh 25 persen saja jemaah yang masuk," papar Zulkarnaian.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan kebijaksanaan dari para pengurus masjid dan mushola, dalam memberikan izin kepada jemaah yang akan menunaikan shalat.
Tidak hanya itu, para pengurus masjid dan mushola juga diminta untuk menegakkan kembali protokol kesehatan, dengan wajib melakukan pengecekan suhu, dan penyediaan masker bagi jemaah.
"Di dalam pun nanti jemaah akan diatur jaraknya, satu ke lainnya harus berjarak dua meter saat melaksanakan shalat," papar Zulkarnaian.
Mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha, juga disepakati tetap dapat dilaksanakan di area terbuka atau lapangan.
Apabila sebelum pelaksanaan Shalat Idul Adha terjadi gangguan cuaca, maka seluruh tokoh agama muslim juga menyepakati agar pelaksanaan Shalat Idul Adha langsung ditiadakan.
"Jadi tidak ada alasan untuk pindah ke masjid apabila hujan. Di lapangan juga harus berjarak dua meter kiri, kanan, depan dan belakang," tegas Zulkarnaian.
Baca juga: Ketus Risma Marahi Pegawainya Tak Mau Susah: Maunya Duduk Tempat Dingin, di Mana Perasaan Kalian?
Sementara itu, mengenai pelaksanaan pemotongan kurban, Pemkot Batam meminta agar masing-masing masjid dan mushola untuk segera mengirimkan nama para panitia.
Nantinya para panitia pemotongan hewan kurban wajib untuk mendapatkan vaksinasi terlebih dahulu, kemudian wajib untuk menjalani swab Antigen terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan hewan kurban.
Mengenai swab Antigen bagi para panitia, pihaknya menjelaskan bahwa mengenai pembiayaan juga merupakan tanggung jawab dari masing-masing panitia di masjid dan mushola.
"Kami tunggu dua hari ini, agar segera mengirim nama untuk panitia. Agar segera mendapatkan jatah vaksin. Dan juga wajib untuk Antigen dulu sebelum melakukan pemotongan hewan kurban. Mengenai jumlah panitia disesuaikan dengan hewan kurban," jelas Zulkarnaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.