"Bagi aparatur pemerintahan dilengkapi dengan surat tugas minimal ditandatangani oleh pejabat eselon dua. Sementara pegawai non pemerintah bawa surat keterangan dari daerah, perusahaan atau SRTP," kata Rusito.
Surat keterangan dari daerah bisa didapatkan dari desa atau kelurahan. Ini juga berlaku untuk mereka yang bekerja sebagai buruh hingga pedagang.
Rusito mengatakan, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan. Jika tidak bawa maka diimbau untuk membuat terlebih dahulu.
"Sementara kita sarankan untuk mengurus. Karena PPKM darurat tujuannya untuk membatasi pergerakan orang sehingga yang naik hanya pegawai di sektor esensial dan kritikal saja," kata dia.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.