SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan adanya kenaikan harga obat yang dianggap dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil monitoring ketersediaan obat di pasaran menemukan adanya kenaikan harga empat kali lipat dari harga eceran harga (HET) di pasaran.
"Hasil pemantauan hingga hari ini oleh seluruh Kejati menemukan harga yang luar biasa (mahal). Bahkan sampai 400 persen di toko-toko obat maupun apotek," kata Asep kepada wartawan usai sidak pelaksanaan PPKM Darurat di Kawasan Industri Cikande, Serang. Jumat (9/7/2021).
Asep menyebutkan kenaikan harga obat terkait obat Covid-19 sampai empat kali lipat seperti Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir.
"Obat yang berkaitan dengan Covid-19 seperti obat virus, dan sedang dicari masyarakat," ujar Asep.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Polda Banten untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Hal itu dilakukan untuk membongkar para pelaku yang tega mengambil keuntungan di tengah pandemi.
"Kami masih melakukan pendalaman, karena lonjakan permintaan banyak atau hal lain. Itu kami dalami dengan teman-teman Polda. Nanti kita lihat," kata Asep.