Sedangkan ratusan warga bersorak-sorai bergembira menyambut keputusan tersebut.
Sementara Kajari Dona yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.
"Ibu Kajari belum bersedia memberikan keterangan," kata stafnya D Indra kepada wartawan di kantor Kejari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono membenarkan adanya penundaan eksekusi tersebut.
"Benar dengan alasan situasi, eksekusi belum dilaksanakan," kata Anwarudin yang dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Anwar belum merinci alasan situasi yang menyebabkan eksekusi ditunda dengan alasan pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Kejari Painan.
"Saya belum terima laporan lengkap dari Kejari. Yang jelas eksekusi ditunda dengan alasan situasi belum memungkinkan," kata Anwarudin.
Kasus
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.
Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian putusan kasasi diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).
Berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.
Kemudian pada Jumat (26/2/2021) Rusma bersama pasangannya Rudi Haryansyah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.