BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9R Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat di Bali.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk revisi setelah di SE Nomor 9 Tahun 2021 tak mengatur jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat.
Koster mengatakan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
"Saya tegaskan bahwa jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Kamis, 8 Juli 2021," kata Koster sebagaimana dikutip dalam SE No 9R/2021, Kamis, (8/7/2021).
Koster menyebut, pembatasan jam operasional itu juga berlaku bagi tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Cerita di Balik Video Antrean Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di RSUD Jombang yang Viral
Selain itu, tempat makan tak diizinkan melayani makan di tempat, hanya boleh melayani bungkus.
Seluruh pengelola, pemilik, penyelenggara, hingga penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang melanggar aturan itu akan diganjar sanksi administratif hingga penutupan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, terbitnya revisi SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 itu tak lepas dari banyaknya pelaku usaha yang berdalih di lapangan.
Para pelaku usaha itu tak mau menutup usaha rumah makan miliknya setelah pukul 20.00 Wita. Mereka beralasan, penutupan jam operasional tak diatur dalam SE Nomor 9 Tahun 2021.
"Karena dipandang masih saja ada yang berdalih karena tidak diatur dalam surat edaran Gubernur Nomor 9 itu. Akhirnya diajukan revisi," kata dia.