Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Rumah Makan Tutup Pukul 20.00 Wita

Kompas.com - 08/07/2021, 11:47 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9R Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat di Bali.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk revisi setelah di SE Nomor 9 Tahun 2021 tak mengatur jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat.

Koster mengatakan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

"Saya tegaskan bahwa jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Kamis, 8 Juli 2021," kata Koster sebagaimana dikutip dalam SE No 9R/2021, Kamis, (8/7/2021).

Koster menyebut, pembatasan jam operasional itu juga berlaku bagi tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: Cerita di Balik Video Antrean Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di RSUD Jombang yang Viral

Selain itu, tempat makan tak diizinkan melayani makan di tempat, hanya boleh melayani bungkus.

Seluruh pengelola, pemilik, penyelenggara, hingga penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang melanggar aturan itu akan diganjar sanksi administratif hingga penutupan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, terbitnya revisi SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 itu tak lepas dari banyaknya pelaku usaha yang berdalih di lapangan.

Para pelaku usaha itu tak mau menutup usaha rumah makan miliknya setelah pukul 20.00 Wita. Mereka beralasan, penutupan jam operasional tak diatur dalam SE Nomor 9 Tahun 2021.

"Karena dipandang masih saja ada yang berdalih karena tidak diatur dalam surat edaran Gubernur Nomor 9 itu. Akhirnya diajukan revisi," kata dia.

 

"(Pemerintah) pusat juga minta itu ditegaskan kembali dalam bentuk revisi yang menyatakan waktu yang lebih jelas," tuturnya.

Dharmadi berharap, seluruh masyarakat bisa tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, mengurangi mobilitas masyarakat adalah salah satu cara untuk menekan laju Covid-19 di Bali yang terus meningkat.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, peningkatan kasus harian positif Covid-19 selama tiga hari terakhir terus meningkat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 7 Juli 2021

Senin (5/7/2021), kasus positif dilaporkan sebanyak 401 orang dalam sehari.

Kemudian Selasa (6/7/2021), kasus positif berjumlah 424 orang. Dan Rabu (7/7/2021), kasus harian positif Covid-19 menyentuh angka 505 kasus dalam sehari.

Secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata mencapai 52.828 orang. Adapun, jumlah pasien sembuh 48.239 orang (91,31 persen), meninggal dunia 1.605 orang (3,04 persen), dan kasus aktif sebanyak 2.984 orang (5,65 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com