MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satgas Covid-19 menegur pimpinan salah satu bank yang beroperasi di Kota Madiun.
Bank itu kedapatan menyalakan pendingin ruangan (AC) di ruang pelayanan selama PPKM Darurat.
Teguran itu disampaikan Satgas Covid-19 Kota Madiun saat menyidak sejumlah kantor yang bergerak di sektor esensial, seperti perbankan yang masih beroperasi selama PPKM Darurat.
Dalam sidak itu, Satgas Covid-19 mendapati sebuah bank yang tak optimal menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Lalu Lintas di Surabaya Tak Turun Signifikan Selama PPKM Darurat, Akses Bundaran Waru Ditutup
"Saat ini perkantoran juga menjadi salah satu klaster penularan Covid-19. Terutama perkantoran dengan ruangan ber-AC. Untuk itu kami berikan peringatan kepada pengelola kantor yang kurang memperhatikan masalah ini," kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Rabu (7/7).
Inda Raya meminta pegawai bank mematikan AC yang menyala di ruang pelayanan itu. Satgas Covid-19 mengizinkan bank tersebut menggunakan kipas angin.
Tak hanya itu, pintu juga harus tetap dalam kondisi terbuka agar sirkulasi udara dalam ruangan baik.
Putri mantan Walikota Madiun Kokok Raya ini menyatakan, teguran diberikan karena bank tersebut masih melayani masyarakat dengan batasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.