MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun menutup dua rumah makan setelah ketahuan tetap membuka layanan makan di tempat, Selasa (6/7/2021).
Padahal sesuai aturan, seluruh rumah makan, warung, dan restoran dilarang membuka layanan makanan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Aduh Bapak, Kayaknya Ini Kita Mau Bakar Semua, Keluar Sudah Ambil Barang-barang Berharga
Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, masyarakat yang melayani makan di tempat langsung ditutup selama tiga hari.
Pemilik warung maupun pengunjung yang makan di tempat harus menjalani tes cepat antigen.
“Kami terpaksa menutup dua warung makan sampai tanggal 9 Juli karena mereka nekat membuka layanan makan di tempat di masa PPKM Darurat. Padahal sudah disosialisasikan selama PPKM Darurat tidak aktivitas makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan ataupun restoran,” kata Inda Raya saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan hasil tes antigen terhadap pemilik dan pembeli di warung makan itu, satu orang dinyatakan reaktif. Warga yang reaktif itu dibawa ke asrama haji untuk menjalani isolasi mandiri.
Inda Raya mengatakan, pelanggaran itu ditemukan saat Satgas Covid-19 Kota Madiun menggelar operasi yang menyasar angkringan, warung makan, dan restoran.
Saat mengecek ke rumah makan, petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat tersebut.
Inda Raya menuturkan selama PPKM Darurat aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan.
Ia menambahkan selama PPKM Darurat, tim satgas akan turun ke lapangan untuk menertibkan baik siang maupun malam.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus sanksi bagi pelanggar sebagai efek jera.
Baca juga: Kabar Duka, Kepala Puskesmas Nganjuk Meninggal Terpapar Covid-19
Inda Raya berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. Pasalnya sampai saat ini penularan Covid-19 masih terus terjadi.
Putri mantan Wali Kota Madiun, Kokok Raya ini menginginkan masyarakat sadar dan patuh dengan sendirinya tanpa harus ada pengawasan. Pasalnya kedisiplinan, kepatuhan dan kesadaran mengikuti aturan menjadi hal yang penting untuk pengendalian Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.