Salin Artikel

Satgas Covid-19 Kota Madiun Tegur Pimpinan Bank karena Menyalakan AC di Ruang Pelayanan

Bank itu kedapatan menyalakan pendingin ruangan (AC) di ruang pelayanan selama PPKM Darurat.

Teguran itu disampaikan Satgas Covid-19 Kota Madiun saat menyidak sejumlah kantor yang bergerak di sektor esensial, seperti perbankan yang masih beroperasi selama PPKM Darurat.

Dalam sidak itu, Satgas Covid-19 mendapati sebuah bank yang tak optimal menerapkan protokol kesehatan.

"Saat ini perkantoran juga menjadi salah satu klaster penularan Covid-19. Terutama perkantoran dengan ruangan ber-AC. Untuk itu kami berikan peringatan kepada pengelola kantor yang kurang memperhatikan masalah ini," kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Rabu (7/7).

Inda Raya meminta pegawai bank mematikan AC yang menyala di ruang pelayanan itu. Satgas Covid-19 mengizinkan bank tersebut menggunakan kipas angin.

Tak hanya itu, pintu juga harus tetap dalam kondisi terbuka agar sirkulasi udara dalam ruangan baik.

Putri mantan Walikota Madiun Kokok Raya ini menyatakan, teguran diberikan karena bank tersebut masih melayani masyarakat dengan batasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.


"Bank ini juga melayani masyarakat. Untuk itu prokesnya harus lebih ditingkatkan. Saya menyaksikan hal kecil seperti sirkulasi udara dan penggunaan AC seringkali diabaikan," kata Inda Raya.

Ia menambahkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pelaksanaan PPKM Darurat harus optimal.

Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Madiun rutin menggelar operasi yustisi di lapangan.

Operasi yang digelar pun tidak hanya menyasar sektor kuliner. Operasi yang digelar siang dan malam juga menyasar ruang-ruang publik yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/101330278/satgas-covid-19-kota-madiun-tegur-pimpinan-bank-karena-menyalakan-ac-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke