BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal mulai mengkhawatirkan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayahnya.
Lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel menurut Safrizal terjadi dalam sepekan terakhir.
Untuk memutus penularan Covid-19, berbagai aturan telah dikeluarkan.
Salah satunya, setiap orang yang akan masuk ke Kalsel melalui jalur darat juga diwajibkan membawa bukti hasil pemeriksaan Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Perjalanan Dinas ASN Diduga Jadi Sebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Kalsel
Itu artinya, jalur udara, laut dan darat semakin diperketat.
"Setiap orang masuk ke wilayah Kalsel wajib memperlihatkan surat hasil PCR Covid-19 negatif, baik lewat jalur udara di bandara, jalur laut di pelabuhan maupun jalur darat," ujar Safrizal kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Keputusan itu diambil setelah dua wilayah yang berbatasan langsung dengan Kalsel, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
"Ini upaya kita untuk menahan, membatasi perjalanan orang ke Kalsel, dan provinsi di sekitar kita juga sudah memberlakukan hal yang sama," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 7 Juli 2021
Untuk mendukung pengetatan di seluruh perbatasan Kalsel dengan Kaltim dan Kalteng, Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan secara ketat.