KOMPAS.com - Heru (43), seorang relawan antinarkoba warga Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (28/6/2021) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanungrum mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat yang sering melihat di rumah tersebut sering dijadikan jual beli narkotika.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah pelaku.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Relawan Anti-narkoba Ditangkap Polisi, Ini Alasannya
Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat ada aktivitas orang yang keluar masuk di rumah tersebut.
"Anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," kata Ganis, Selasa (6/7/2021).
Kata Ganis, setelah petugas memastikan pelaku ada di rumah, anggotanya langsung mengerebek dan menangkapnya.
Baca juga: Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu