Atas vonis ini, baik kuasa hukum Mustafa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018.
Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.
Hak politik dicabut
Dalam putusan, hakim juga mencabut hak politik Mustafa.
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Mustafa dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan, memberikan pidana tambahan mencabut hak politiknya selama dua tahun yang dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Efiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.