Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 51 M

Kompas.com - 05/07/2021, 13:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis selama empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap mencapai Rp 51 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menyatakan Mustafa terbukti bersalah dalam dua dakwaan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Mustafa selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang telekonferensi, Senin (5/7/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Mustafa terbukti melanggar dua pasal dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan pertama, Mustafa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 a UU Tipikor.

"Dan kedua, terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu kedua, Pasal 12 B UU Tipikor," kata Efiyanto.

Baca juga: Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah, Jaksa KPK Tuntut Mustafa Bayar Rp 24 Miliar

Selain pidana penjara, Mustafa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mustafa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

"Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara," kata Efiyanto.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho.

Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon Mustafa juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com