Saat ini, rencananya ada tiga ruas jalan yang melaksanakan ganjil genap di Palembang, yakni kawasan Jalan Sumpah Pemuda, POM IX, dan Kapten Rivai.
"Tiga lokasi itu berpotensi terjadi kepadatan dan kerumunan," ujarnya.
Dalam aturan Pergub tersebut, menurut Corenelis, mereka akan menyosialisasikan kepada masyarakat sanksi yang diberikan jika melanggar.
"Harapannya ada penambahan kamera ETLE (tilang elektronik) sehingga bisa menjangkau seluruh daerah yang melakukan ganjil genap. Untuk sekarang kamera ETLE baru dua," ungkapnya.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menambahkan, meski pemberlakuan ganjil genap nantinya tidak tiap hari, masyarakat diharapkan bisa terbiasa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak dalam kondisi mendesak.
"Akan diedukasi lebih dulu, setelah itu baru diterapkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.