Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dihukum Mati, 2 WNA Gembong Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/06/2021, 13:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis dua gembong narkoba dari yang semula hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) yang terjerat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 800 kilogram.

Kedua terdakwa yakni Bashir Ahmed, warga negara Pakistan, dan Adel warga negara Yaman.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Humas PT Banten Binsar Giltom membenarkan bahwa banding yang diajukan oleh kedua terdakwa dikabulkan dan diterima.

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim banding Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.

"Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 19 April 2021 telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun kepada dua terdakwa Bashir dan Adel," kata Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: 11 Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Polda Sumut Amankan Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja hingga Senjata

Menurut Binsar, alasan PT Banten memperbaiki vonis hakim Pengadilan Negeri Serang karena pertimbangan penjatuhan pidana mati tidak sesuai dengan fakta di persidangan, termasuk masalah kepastian hukum dan keadilan.

"Jadi secara khusus memang dipertimbangkan terkait dengan masalah beratnya dan jumlah barang bukti tergolong tidak jelas, berapa kilo belum dapat dipastikan," ujar Binsar.

Binsar menyebutkan bahwa ada keraguan hakim tingkat pertama dalam putusan, dihubungkan dengan berat barang bukti yang disalahgunakan dan yang diedarkan atau dijual.

"Kemudian disebutkan lagi pemilik si narkotika itu bukan para terdakwa ini. Tapi saudara Satar yang masih DPO," kata Binsar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com