Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 28/06/2021, 09:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPDI) Jawa Barat (Jabar) Basith Patria menjelaskan soal surat edaran KPI pusat yang melarang 42 lagu diputar sebelum pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, berdasarkan isi dari surat edaran itu, deretan lagu tersebut dianggap bertentangan dengan aturan narkoba, seks, dan lainnya.

Surat serupa, kata Basith, pernah sempat diterbitkan oleh KPID Jabar periode lalu.

Baca juga: Cerita Pilu Anak Saksikan Ibu Tewas Dianiaya Ayah: Saya Tak Kuat Lagi, Anakku...

"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Basith menegaskan, surat itu dikeluarkan KPI Pusat dan disebut berlaku mulai 21 Juni.

Berawal pengaduan masyarakat 

Baca juga: Istri Hilang 3 Bulan, Khairuddin Sempat Terima Pesan Aku Pergi, Ini Cerita Lengkapnya

Beberapa waktu lalu, KPI melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) usai menerima pengaduan dari masyarakat.

Dalam pengaduan itu, masyarakat menganggap lagu-lagu tersebut tak pantas disiarkan di siang hari.

"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja, tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.

Sebetulnya, tambah Basith, panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Baca juga: Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com