KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPDI) Jawa Barat (Jabar) Basith Patria menjelaskan soal surat edaran KPI pusat yang melarang 42 lagu diputar sebelum pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, berdasarkan isi dari surat edaran itu, deretan lagu tersebut dianggap bertentangan dengan aturan narkoba, seks, dan lainnya.
Surat serupa, kata Basith, pernah sempat diterbitkan oleh KPID Jabar periode lalu.
Baca juga: Cerita Pilu Anak Saksikan Ibu Tewas Dianiaya Ayah: Saya Tak Kuat Lagi, Anakku...
"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Basith menegaskan, surat itu dikeluarkan KPI Pusat dan disebut berlaku mulai 21 Juni.
Baca juga: Istri Hilang 3 Bulan, Khairuddin Sempat Terima Pesan Aku Pergi, Ini Cerita Lengkapnya
Beberapa waktu lalu, KPI melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) usai menerima pengaduan dari masyarakat.
Dalam pengaduan itu, masyarakat menganggap lagu-lagu tersebut tak pantas disiarkan di siang hari.
"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja, tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.
Sebetulnya, tambah Basith, panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Baca juga: Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00