MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Finlandia berinisial JPA ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Manado karena membawa atau menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.
"Tersangka ditangkap di Pulau Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (22/6/2021) sore," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC
Temukan 152,06 gram ganja
Dia menjelaskan, awalnya pada Selasa siang polisi mendapat informasi terkait adanya seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga membawa ganja di sekitar Pulau Bunaken.
Tim pun segera menuju Pulau Bunaken dan berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan pemerintah setempat.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, mereka bersama-sama mendatangi salah satu rumah penginapan di mana tersangka tersebut menginap, tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Bunaken Kepulauan.
"Tim mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar ganja yang dikemas dengan plastik bening. Barang bukti seberat kurang lebih 152,06 gram ini disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat," jelas Laoli.
Baca juga: Ular Nyaris Merambat ke Tangan Perempuan Ini Saat Kendarai Motor, Bermula Parkir Dekat Pohon