Barang bukti lainnya yang juga disita, yaitu satu tas kain warna cokelat, satu tas kain Hollan Bakery, dua buah celana pendek, satu buah kaos oblong warna putih, satu buah paper cigarette, satu pembungkus rokok, serta satu bungkus tembakau merek Manna.
"Tersangka beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih mendalam," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tandas Laoli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.