KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, mulai menambah tempat tidur isolasi pasien positif virus corona di semua rumah sakit rujukan.
Pasalnya, 434 tempat tidur isolasi Covid-19 yang disiapkan di seluruh rumah sakit rujukan semuanya sudah penuh.
"Dari 12 rumah sakit rujukan Covid-19 sepakat menambah 103 tempat tidur isolasi. Sampai saat ini sudah terealisasi sekitar 80 tempat tidur. Jadi nanti penambahan bertahap," kata Tim Ahli Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito ditemui dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 Soloraya di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soegiri Buka 3 Ruangan Baru
Pihaknya berencana menggunakan Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Prambanan sebagai rujukan pasien Covid-19. Hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 Klaten terus melonjak.
Dia mengatakan, rumah sakit ini memiliki jumlah kapasitas sebanyak 50 tempat tidur plus Intensive Care Unit (ICU) dan tenaga kesehatan (nakes).
"Besok kita akan tambah lagi di RSD Bagas Waras 24 tempat tidur dan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tambah lagi 44 tempat tidur isolasi," terang dia.
Dikatakan Ronny, penambahan tempat tidur isolasi rumah sakit rujukan tersebut dilakukan karena pasien terkonfirmasi Covid di Klaten terus meningkatkan.
Baca juga: Banyak Klaster Covid-19 Muncul di Sragen, Tempat Isolasi Pasien OTG Hampir Penuh
Berdasarkan data perkembangan Covid-19 Kabupaten Klaten hingga Rabu (23/6/2021) tercatat ada sebanyak 1.270 kasus aktif.
"Mereka terbanyak penularannya dari klaster keluarga dan transmisi lokal," ungkap Ronny.
Guna menekan penyebaran kasus Covid-19 agar tidak semakin meluas, Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Instruksi bupati tersebut mengatur di antaranya adalah seluruh pengelola tempat wisata di Klaten agar menutup tempat wisata yang dikelolanya termasuk kegiatan usaha yang ada di dalamnya.
Kemudian, pelaksanaan hajatan wajib menerapkan prokes secara ketat dengan ketentuan dilarang mengadakan acara ijab kabul/akad nikah.
Menurut Ronny, ijab kabul/akad nikah hanya diizinkan dengan dihadiri maksimal 20 orang dari kedua belah pihak, baik dilaksanakan di rumah atau gedung.
"Untuk jam buka rumah makan/kafe/restoran kita turunkan. Kita sudah merancang pukul 20.00 WIB. Tapi kita lihat nanti kesepakatannya. Kalau pukul 21.00 WIB ya kita naikan lagi," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.