PURBALINGGA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menetapkan jam malam mulai Senin (21/6/2021).
Jam malam berlaku selama sepekan ke depan dan akan kembali normal pada Selasa (29/6/2021).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi mengatakan, kebijakan jam malam tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 – 04.00 WIB, kecuali bagi kegiatan strategis seperti pasar, apotek, komunikasi, energi dan kelistrikan,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: 8 dari 16 Kecamatan di Blora Zona Merah Covid-19, Bupati: Kalau Perlu Ada Jam Malam
Restoran hingga Pedagang Kaki Lima (PKL), kata Imam, wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dengan mengutamakan layanan pesan antar.
Sedangkan pelayanan makan di tempat maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
“Pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan diperbolehkan buka pukul 07.00 WiB dan wajib tutup pukul 21.00 WIB, serta wajib semprot disinfektan sekali seminggu,” ujarnya.
Selain itu, obyek wisata serta usaha rekreatif lain seperti karaoke, warung internet (warnet) game online juga tutup total selama sepekan.
“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1x24 jam,” terangnya.
Baca juga: Hari Pertama Jam Malam di Banjarmasin, Petugas Sasar Kafe dan Tempat Nongkrong
Masyarakat juga diharap menunda semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.