Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Yustisi Prokes di Padang, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 18/06/2021, 14:47 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 47 orang didenda Rp 100.000 dan satu tempat usaha didenda Rp 500.000 karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (18/6/2021) dini hari.

Hal ini dilakukan karena angka positif Covid-19 di Kota Padang masih tinggi.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 21.483 orang, pasien yang sembuh sebanyak 20.516 orang dan meninggal 379 orang.

Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Umum di Padang, Sumbar

"Mereka terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota kepolisian," ujar Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi, Jumat (18/6/2021) kepada sejumlah wartawan.

Dalam operasi yustisi prokes, petugas menyasar sejumlah tempat yang masih ada kerumunan seperti resto dan tempat kuliner malam, kawasan By Pass, kawasan GOR H Agus Salim Padang, dan kawasan Jalan Veteran.

Baca juga: Kasus Positif di Padang Tinggi, Jumlah Pasien Covid-19 RSUD Rasidin Masih Stabil

"Sesuai edaran Wali Kota Kota Padang terkait penanganan Covid-19, bahwa semua tempat keramaian, seperti resto, rumah makan, serta tempat kuliner, harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB, upaya ini dilakukan guna memutus penularan Covid-19 di Kota Padang," ujarnya.

Dikatakan Alfiadi, mereka yang terjaring diangkut petugas ke Polresta Padang untuk diproses sesuai sanksi dan aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 01 tahun 2021, terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) proses penindakan dan penyanksian dilakukan mekanisme berdasarkan Perwako Nomor 29 tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com